JAKARTA - Dalam upaya memastikan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) triwulan I tahun 2025 berjalan efektif dan tepat sasaran, Pemerintah Kota Kediri memanfaatkan peran pendamping PKH untuk terlibat langsung dalam proses pengawalan penyaluran bantuan tersebut. Langkah ini menjadi bagian penting dari strategi pemerintah untuk meningkatkan akurasi dan efisiensi distribusi bantuan sosial di Kota Kediri.
Kolaborasi Strategis dalam Pengawasan
Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, Paulus Luhur Budi, menjelaskan bahwa pelibatan pendamping PKH dalam penyaluran Bansos bertujuan untuk memastikan bantuan mencapai tangan penerima yang benar-benar berhak. "Kami lakukan monitoring untuk memastikan para penerima, selanjutnya kami laporkan ke Kementerian Sosial lewat pendamping PKH. Jadi, pendamping PKH ditugasi untuk memastikan penyaluran sudah berjalan dengan baik dan diterimakan uangnya sesuai ketentuan," ujar Paulus dalam keterangannya pada hari Selasa.
Jumlah Penerima Manfaat dan Proses Distribusi
Kota Kediri mendapatkan alokasi bantuan sosial PKH yang ditujukan kepada 7.747 keluarga penerima manfaat (KPM). Rincian jumlah penerima tersebut antara lain: 2.437 penerima di Kecamatan Pesantren, 2.420 penerima di Kecamatan Kota, dan 2.890 penerima di Kecamatan Mojoroto. Untuk penyaluran secara resmi, Kementerian Sosial mendelegasikan tugas distribusi kepada PT Pos Indonesia, sebuah lembaga yang dipercaya untuk menyalurkan bantuan ke masyarakat.
Pada triwulan I tahun 2025 ini, bantuan disalurkan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp600.000 yang mencakup periode penyaluran tiga bulan. Proses distribusi dimulai dari tanggal 25 Februari hingga 2 Maret 2025, dengan syarat penerima harus membawa undangan dan identitas diri berupa KTP atau KK asli saat penarikan dana.
Transisi Sistem Data Penerima
Paulus menambahkan, penyaluran bantuan sosial triwulan I merupakan yang terakhir menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai acuan utama untuk menentukan penerima manfaat. Selanjutnya, pada triwulan II, sistem data penerima akan beralih mengacu pada Instruksi Presiden Nomor: 4 Tahun 2024 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). "Sehingga kemungkinan yang tahun ini menerima bisa jadi triwulan berikutnya tidak menerima dan begitu sebaliknya. DTSEN akan merangking penerima apakah mereka layak atau tidak berdasarkan kriteria dari BPS," jelas Paulus.
Prosedur dan Tenggat Waktu Pengambilan
Pemerintah menetapkan tenggat waktu 30 hari bagi penerima bantuan untuk mengambil hak mereka setelah pencairan. Apabila ada penerima yang berhalangan hadir, mereka dapat mewakilkan anggota keluarga yang masih satu KK untuk mengambil bantuan dengan membawa dokumen asli. "Jadi untuk yang belum bisa mengambil bantuan sesuai jadwal yang ditentukan bisa mengambilnya di kantor pos di lain hari. Jika tidak diambil selama kurun waktu tersebut maka jatah bantuan yang bersangkutan akan dikembalikan ke kas negara," tegasnya.
Pemanfaatan Bantuan untuk Kebutuhan Esensial
Paulus juga mengimbau kepada seluruh penerima untuk menggunakan bantuan ini dengan bijak dan untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga, seperti pangan dan kesehatan. "Sejalan dengan tujuan pemberian bantuan sosial yakni untuk meningkatkan kesejahteraan penerima. Jadi mohon masyarakat dapat memanfaatkan bantuan sebaik-baiknya terutama untuk mencukupi kebutuhan menjelang puasa," tambahnya.
Dampak Positif di Masyarakat
Di sisi masyarakat, penerima bantuan seperti Siti Juwariyah dari Kelurahan Bangsal merasakan dampak positif dari penyaluran bantuan ini. "Kami sangat merasa terbantu, terlebih di saat ini di mana harga semua barang kebutuhan cenderung naik menjelang bulan puasa," kata Siti. Bantuan tersebut rencananya akan digunakan untuk membeli kebutuhan pokok sehari-hari seperti beras dan lauk-pauk, mengingat kenaikan harga yang terjadi sebelum bulan puasa.
Keseluruhan langkah ini menggarisbawahi komitmen Pemerintah Kota Kediri untuk tidak hanya menyalurkan bantuan, tetapi juga memastikan bahwa bantuan tersebut bermanfaat secara nyata untuk penerima yang benar-benar membutuhkan. Dengan adanya sistem pengawasan dan transisi data penerima yang lebih akurat diharapkan kesejahteraan masyarakat dapat terus ditingkatkan.