JAKARTA – Penemuan mengejutkan terkuak setelah pihak kepolisian sukses membongkar bisnis kosmetik tak berizin di Bekasi. Bisnis yang dijalankan oleh seorang pelaku berinisial MS (35) ini diberi nama "Cream HN Ori Official" dan telah beroperasi meski tidak memiliki izin yang sah. Pemimpin operasi ini, Aam Aminah, Ketua Tim Intelijen dan Penyidikan Balai Besar POM Jakarta, memberikan penjelasan terkait ciri-ciri produk kosmetik ilegal yang perlu diwaspadai oleh masyarakat untuk menghindari bahaya kesehatan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 24 Februari 2025, Aminah mengungkapkan bahwa produk kosmetik ilegal biasanya tidak mencantumkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ia menjelaskan, "Di labelnya pun hanya mencantumkan merek, tidak ada cara penggunaan atau bahan baku yang digunakan. Selain itu, peringatan yang seharusnya ada pada label atau penandaan pada produk kosmetik juga sering kali diabaikan."
Polisi berhasil membongkar operasional Cream HN Ori Official setelah menerima laporan dari seorang konsumen berinisial MF (21). MF melaporkan kecurigaannya kepada pihak berwajib setelah membeli produk dari toko tersebut melalui e-commerce. Laporan dengan nomor LP/B/254/I/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tertanggal 21 Januari 2025, menjadi awal dari penyelidikan yang lebih mendalam.
Saat penangkapan dilakukan pada Senin, 13 Februari 2025, pihak berwenang menyita barang bukti berupa 89 paket HN 15, 36 paket HN, berbagai stiker, satu set alat pengemas, dan satu botol plastik berisi serum. Peralatan lainnya, seperti printer thermal merek Xprinter dan ponsel Oppo Reno 2, turut disita, beserta 20,3 kilogram krim malam dalam kemasan plastik, 6 kilogram krim malam dalam kemasan plastik, dan 1,7 kilogram sisa krim siang.
Mengenai sanksi hukum, MS diancam dengan Pasal 138 jo. Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 8 jo. Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik. "Pelaku usaha harus mematuhi regulasi yang ada dan memastikan produk mereka memenuhi ketentuan legalitas, keamanan, manfaat, dan mutu," tegas Aminah. Dia juga mengingatkan pentingnya meningkatkan literasi konsumen dan menerapkan prinsip "Cek KLIK" sebelum membeli produk kosmetik.
Prinsip "Cek KLIK" yang terdiri dari cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek kedaluwarsa, adalah langkah penting agar konsumen terhindar dari bahaya produk ilegal. “Jangan mudah terpengaruh dengan iklan produk kosmetik yang menggunakan klaim secara berlebihan, termasuk klaim memberikan efek instan,” lanjut Aminah.
Selain itu, Aminah menyarankan agar masyarakat membeli kosmetik dari sumber penjualan yang terpercaya, seperti toko daring resmi. Hal ini penting guna memastikan bahwa produk yang dibeli telah memenuhi standar keamanan dan kualitas yang diakui oleh BPOM.
Kasus ini bukanlah yang pertama kali terjadi, namun tetap menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak, baik pelaku usaha maupun konsumen. Pelaku usaha diajak untuk mengikuti peraturan yang berlaku dan menjaga integritas dalam menjalankan bisnis mereka. Sementara itu, konsumen harus terus meningkatkan kewaspadaan dan pengetahuan tentang produk yang dikonsumsi sehari-hari.
Dengan upaya bersama dari pihak berwenang, pelaku usaha, dan masyarakat, diharapkan peredaran kosmetik ilegal dapat diminimalisir. Penting untuk selalu waspada dan tidak mudah tergoda oleh produk yang menawarkan hasil cepat namun berisiko bagi kesehatan.
Semakin maraknya kasus kosmetik ilegal ini juga menuntut peran aktif dari pihak e-commerce dalam penyaringan produk yang diperjualbelikan di platform mereka. Dengan pengawasan dan penindakan yang tegas, diharapkan fenomena ini dapat ditekan dan memberikan rasa aman kepada konsumen.
Pengungkapan kasus Cream HN Ori Official ini tidak hanya menjadi pembelajaran penting tetapi juga sebuah langkah maju dalam penegakan hukum terkait perdagangan produk kecantikan ilegal di Indonesia. Dengan demikian, keamanan dan kenyamanan konsumen dapat terjaga serta kepercayaan masyarakat terhadap produk lokal dapat ditingkatkan.
Melalui kerja sama yang harmonis antara pihak pemerintah, pengusaha, dan konsumen, diharapkan industri kosmetik di Indonesia dapat berkembang dengan lebih baik, berorientasi pada kualitas, inovasi, dan tentunya, legalitas.